Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.318Abstract views: 2528 PDF downloads: 3622
Keywords:
kursus perkawinan, BP4, Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, UU PerkawinanAbstract
Tulisan ini merupakan hasil penelitian tingkat ketercapaian peraturan dan program yang bertujuan membangun ketahanan keluarga Indonesia dengan kajian sejarah hukum. Adapun hasilnya dapat ditulis empat catatan sebagai kesimpulan. Pertama, peraturan dan program membangun ketahanan keluarga sejak kemerdekaan dapat dikelompokkan menjadi 4 gelombang, yakni tahun 1954 dengan lahirnya BP4, tahun 1974 dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tahun 1999 dengan lahirnya Peraturan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, dan tahun 2009 serta tahun 2013 dengan lahirnya Peraturan Kursus Perkawinan. Kedua, kelahiran sejumlah peraturan dan program ini dilatari oleh fakta banyak terjadi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-mena, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, tujuan lahirnya sejumlah peraturan dan program ini adalah agar tidak terjadi lagi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-mena, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, tingkat ketercapaian tujuan kelahiran peraturan dan program ini belum tercapai sepenuhnya, kecuali peraturan yang lahir di gelombang ke-2. Namun diyakini bahwa program BP4, Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dan Kursus Perkawinan, sangat besar perannya dalam membangun ketahanan keluarga, sebab program ini memberikan pengetahuan dan skill bagi calon suami dan isteri tentang kehidupan rumah tangga dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan keluarga. Sebab terjadinya perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-menam, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah akibat dari rendahnya pengetahuan tentang seluk-beluk kehidupan rumah tangga dan rendahnya skill untuk menyelesaikannya. Karena itu program ini perlu mendapat perhatian serius dari para pihak yang mempunyai kewenangan, agar program ini dapat berjalan, lebih khusus program kursus perkawinan.References
Abdurrahman dan kawan-kawan, Beberapa Pola Perkawinan di Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (Kasus Perkawinan di Kecamatan Rongkop). Yogyakarta: Lembaga Research dan Survey IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1981/82.
Bemmelen, Sita van, “The Marriage of Minahasa Women in the Period 1861-1933,” dalam Indonesian Women in Focus: Past and Present Notions, diedit oleh Elsbeth Locher-Scholten and Anke Niehof. Dordecht: Foris Publications, 1987.
Butt, Simon, “Polygamy and Mixed Marriage in Indonesia: The Application of the Marriage Law in the Courts, “dalam INDONESIA: Law and Society, diedit oleh Timothy Lindsey (NSW: The Federatioan Press, 1999), hlm. 122-144.
Cammack,Mark, Lawrence A. Young dan Tim B. Heaton, “An Emprical Assesment of Divorces Law in Indonesia”, dalam Studia Islamika, Vol. 4, No. 4 (1997), hlm. 93-108.
Herliana, “Integrasi Mediasi dalam Sistem Peradilan: Studi Komparatif Mediasi Pengadilan Indonesia dan Jepang”, dalam Mimbar Hukum, Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM, Vol. 24, No.1, Pebruari 2012, hlm. 175-186.
Jones, Gavin W., Marriage and Divorce in Islamic South-East Asia.Oxford, Singapore and New York: Oxford University Press, 1994.
------------, Yahya Asari dan Tuti Djuartika, “Divorce in West Java”, dalam Journal of Comparative Family Studies, Vol. 25, No. 3 (Musim Gugur, 1994), hlm. 395-416.
Kansil, C.S.T.,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka, 1989.
Katz, June S.& Ronald S. Katz, “Legislating Social Change in a Developing Country: The New Indonesian Marriage Law Revised”, dalam The American Journal of Comparative Law, Vol. 26, (1978), hlm. 310.
Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/748 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.III/600 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Locher-scholten, Elsbeth and Anke Niehof, (eds.)Indonesia Women in Focus: Past and Present Notions. Dordrecht: Foris Publications, 1987.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2/2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Soewadi, Zainal Abidin dan Nur Ahmad Ghozali, Panduan Menuju Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Propinsi DIY, 2011.
Sosroatmodjo, Arso dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, cet. ke 2. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), No. 1/2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.
Suryakusuma, Julia I., “Seksualitas dalam Pengaturan Negara”, dalam Prsima No. 7, (Juli 1991), hlm. 70-83.
Tim Penulis, BP4: Pertumbuhan dan Perkembangan.Jakarta: BP4 Pusat, 1977.
Tim, Modul Pembinaan Keluarga Sakinah (untuk Pelatihan Pembina Kelompok Keluarga Sakinah). Jakarta: Kementerian Agama R.I., Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggeraan Haji Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah, 2001.
Tim, Pedoman Konselor Keluarga Sakinah. Jakarta: Kementerian Agama R.I., Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggeraan Haji, 2003.
Tim, Pembinaan Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah I. Jakarta: Kementerian Agama R.I., Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggeraan Haji, 2003.
Tim, Pola Pembinaan Keluarga Sakinah dan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS). Yogyakarta: Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Propinsi DIY, 2012.
Tim, Tuntutan Keluarga Sakinah bagi Remaja Usia Nikah: Seri Psikologi. Jakarta: Kementerian Agama R.I., Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggeraan Haji Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah, 2004.
UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Zahid, Moh., “Dua Dasawarsa Undang-undang Perkawinan”, DIALOG: Jurnal Studi dan Informasi Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Depag., No. 39, Th. XVIII, Maret 1994, hlm. 33-40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.