(1)
Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No. 137 PUU-XIII 2015 Terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kota Oleh Gubernur. AJISH 2020, 54 (2), 443-466. https://doi.org/10.14421/ajish.v54i2.913.