Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No. 137/PUU-XIII/2015 terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur. (2020). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 54(2), 443-466. https://doi.org/10.14421/ajish.v54i2.913