“Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No. 137/PUU-XIII/2015 terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur” (2020) Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 54(2), pp. 443–466. doi:10.14421/ajish.v54i2.913.