Praktik Perkawinan Bawah Tangan di DKI Jakarta

Authors

  • Mesraini Mesraini Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i2.583

Abstract views: 965 PDF downloads: 965

Keywords:

Perkawinan Bawah Tangan, Pencatatan Nikah, Akta Nikah, dan Jakarta

Abstract

Abstract: This research study revealed the practice of unregistered marriage in DKI Jakarta focusing on four aspects: forms, causal factors, impacts, and impressions of the doers of the unregistered marriage. Snowball and purposive sampling techniques of field research was employed, involving 18 (eighteen) respondents. In terms of form, there were at least four forms, namely: approved by the legal guardian and marriage vows met the terms and conditions; conducted without the acknowledgement from the legal guardian and thus appointed a marriage guardian; conducted without the acknowledgement from the legal guardian and also the absence of a guardian; and contract marriage. In terms of causal factor, unregistered marriage occured due to several factors: the prospective husband is still a legal husband of another person; without parent approval; avoidance of public ridicule; unwed pregnancy; religious differences; retain retirement rights; and contract marriage. Meanwhile, in terms of impact, the doers of unregistered marriage experienced different impacts. In terms of impression, this research study revealed that the doers turned out to have regretted this marriage, while some others were fine.

Abstrak: Tulisan ini mengungkap praktik perkawinan bawah tangan di DKI Jakarta dengan difokuskan pada bentuk, faktor penyebab, dampak, dan kesan pelaku atas perkawinan bawah tangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode teknik sampling snowball dan purposive. Terdapat 18 (delapan belas) responden dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang menghasilkan sejumlah temuan. Pada aspek bentuk, setidaknya ada empat praktik perkawinan bawah tangan, yakni: direstui oleh wali nasab serta akad nikahnya memenuhi syarat dan rukun nikah; dilangsungkan tanpa sepengetahuan wali nasab sehingga mengangkat wali nikah; tanpa sepengetahuan wali nasab serta tidak ada wali; dan kawin kontrak. Perkawinan bawah tangan terjadi disebabkan oleh beberapa faktor: calon suami masih berstatus sebagai suami sah dari perkawinan orang lain; tidak memperoleh izin dari orang tua; menghindari cemoohan masyarakat; hamil di luar nikah; perbedaan agama; agar tetap mendapat hak pensiun; dan nikah kontrak. Para pelaku mengalami dampak yang berbeda. Kesan pelaku ternyata ada yang menyesali dan ada yang biasa saja.

 

References

Arsal, Thriwaty, “Nikah Siri in Demographic Overview”, Jurnal Solidarity: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Institut Pertanian Bogor, dikutip dari http://journal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/view/6082, tanggal 19 Maret 2018.

At-Tanakhi, Al-Imam Muhammad Sahnun bin Sa’id, al-Mudawwnah al-Kubra, Beirut: Dar Sadr, 1323 H.

Aulawi, Wasit, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia”, dalam Amrullah Ahmad (ed.), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, cet. ke-3, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Tata Cara dan Mekanisme Pengurusan Perkawinan dan Rujuk di Indonesia, Jakarta: Depag RI, 2005.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Penghulu, Jakarta: Departemen Agama RI, 2005.

Hidayati ,Titiek Rohanah, “Perempuan dan perkawinan Siri di Kalangan Mahasiswa STAIN Jember”, Jurnal Fenomena, STAIN Jember, Vol.1 No.2, Juli 2002.

Huda, Mahmud dan Anisatus Shalihah, “Keharmonisan Keluarga pada Nikah Siri dalam Praktik Poligami (Studi Kasus Di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep)”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2, Oktober 2016; ISSN: 2541-1489 (online); hlm. 57-76, dikutip dari journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/945/654, tanggal 19 Maret 2018.

Islami, Irfan, “Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya”, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1, dikutip dari https://media.neliti.com/ media/publications/217428-perkawinan-di-bawah-tangan-kawin-sirri-d.pdf, tanggal 19 Maret 2018.

Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis, New Delhi: Times Press, 1987.

Miles, M. B. & A. M. Huberman, Qualitative Data Analysis: A Source Book for New Methods, Beverly Hills CA: Sage Publications, Inc, 1984.

Mubarok, Jaih, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Mudzhar, M. Atho, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta; Titian Ilahi, 1998.

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INIS, 2002.

Nurhaedi, Dadi, Nikah di bawah tangan: Praktek Nikah Siri Mahasiswa Jogja, Jogjakarta: Saujana, 2003.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-4. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Russell, B. H., Research Methods in Anthropology: Qualitative and Quantitative Approaches, edisi ke-2, New Delhi: Altamira Press, 1995.

Saleh, Watjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Balai Aksara, 1987.

Sugianto, Aris, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan di Bawah Tangan Versi Mahasiswa: Studi Kasus Fenomena Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, Skripsi, Jakarta: Fakultas Syariah UIN Jakarta, 2004.

Sutarmadi, Ahmad dan Mesraini, Administrasi Pernikahan dan Manajemen Keluarga, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2006.

Syahar, Saidus, Undang-undang dan Masalah Pelaksanaannya (Ditinjau dari Segi Hukum Islam), Bandung: Penerbit Alumni, 1981.

Zain, Muhammad dan Mukhtar Alshodiq, Membangun Keluarga Humanis, Jakarta: Grahacipta, 2005.

Zein, Satria Effendi M., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, 2004.

Ziadeh, Farhat J., Lawyers, the Rule of Law and Liberalism in Modern Egypt, California: Stanford University, 1968.

Zulfan, “Fenomena Nikah Siri di Indonesia dari Aspek Sosiologi Hukum dan Kaitannya dengan Legislasi Pencatatan Perkawinan”, Jurnal FITRAH, Vol. 08 No. 2 Juli-Desember 2014.

Published

01-09-2017

How to Cite

Mesraini, M. (2017). Praktik Perkawinan Bawah Tangan di DKI Jakarta. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(2), 251–286. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i2.583

Issue

Section

Articles